Selasa, Februari 12, 2008

KAP Wajib Ikuti Aturan BPK (serius, gak boong)

KAP Wajib Ikuti Aturan BPK

Selasa, 12 Februari 2008

Mulai tahun ini tenaga ahli dan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan pada badan atau lembaga negara wajib tunduk pada aturan tentang pemeriksaan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ketentuan tersebut hampir rampung. Jadi, KAP dan tenaga ahli nanti wajib tunduk pada kode etik pemeriksaan keuangan negara, lazimnya anggota dan audiotor BPK," kata Anggota III BPK Baharuddin Aritonang kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (10/2).

Dia menjelaskan, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan BPK membuat aturan bagi pemeriksa dan tenaga ahli yang melakukan audit atas nama lembaga tinggi negara itu.

Ketentuan yang telah digodok selama dua tahun itu, menurut Baharudin, juga mewajibkan tenaga ahli dan KAP menjaga kerahasiaan data serta hasil audit. "Aturan tersebut diatur kode etik BPK," tuturnya. Dia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 36 Bab IX Ketentuan Pidana dalam Kode Etik BPK, anggota dan auditor BPK yang menyalahgunakan keterangan, bahan, atau dokumen lain yang diperoleh saat melakukan pemeriksaan diancam hukuman badan satu sampai lima tahun dan denda Rp 1-5 miliar. "Selama ini hal itu tidak ada aturannya," ucapnya.

Baharuddin Aritonang menambahkan, ketentuan itu berlaku pula untuk KAP yang mengaudit laporan keuangan BUMN. "UU BUMN memang mengizinkan KAP mengaudit laporan keuangan mereka," ujarnya.

Sumber : Indonesian Daily

Menurut aku, mau ala KAP, ataupun ala BPK, semuanya kembali pada pelaksanaanya di lapangan. Mau Aturannya lengkap, Audit Approachnya komprehensif, semuanya kembali ke kenyataan di lapangan.

Kalau datanya gak ada, mau gimana. Hayooo :P

Tidak ada komentar: