Jumat, Februari 15, 2008

Hubungan Istimewa

Salah satu bagian disclosure dalam audit report kantor kami adalah, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Karena ini adalah keharusan yang ditetapkan di PSAK No 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Jadi kalo ada temen yang lupa baca PSAK itu (kayak aku), mungkin dua pengertian ini bisa membantu

Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.

Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.


Jadi, kalau ada transaksi dengan perusahaan asosiasi, anak atau bapak atau mama perusahaan, trus, karyawan kunci, pemegang saham, harus didisclose di report. Gitu ...

Nah, waktu itu kita jumpai klien, ngasi surat permintaan data, yang isinya minta daftar atau penjelasan manajemen mengenai transaksi dengan pihak istimewa. Jumpai bagian accounting, dengan gagah berani dan sedikit ketakutan gugup gak siap, karena mengira bakalah banyak berdiskusi dengan mereka tentang pihak-pihak mana saja yang dianggap "pihak istimewa".

Bong : "Siang, pak. Bla bla bla ..."
si Bapak : "Ya. Bla bla bla bla? Bla bli blu bla bla ..."
Bong : "Oh, ngerti bahasa bla-bla ya, pak? Wuiih, seneng, bisa jumpa temen alien dari satu planet. Kalo saya bilang bla blu blu, bapak ngerti nggak?"
si Bapak : "Oh, ngerti donk. Itu kan artinya blu bli bla bla bla. Bla bla bli bli cuuuiiiihh ..."

teman-teman yang juga ngerti bahasa bla-bla, silahkan join ke milis kami, alien-bla-bla@yahoogroups.com

Bong : "Pak, ini, saya mau minta daftar transaksi dengan pihak istimewa, donk."
si Bapak : *terpekur* "Em, pak, kami gak pernah tuh, memperlakukan orang beda-beda. Gak ada tuh, yang diistimewakan. Sama semua, pak ..."
Bong : *nahan ketawa sambil senyum-senyum*

4 komentar:

Anonim mengatakan...

....
Bang Toyibb,bang toyibb kenapa gak pulang-pulang ...

denger ntu lagu ampe habis, Mas. Jangan sebait ajah...

"Hubungan Istimewa", jurusan gereja kalee

hihihihihih

gud blog ;P

Anonim mengatakan...

Mau penjelasan "Hubungan Istimewa" dalam sudut pandang Fiskal? Seorang fiskus ganteng siap membantu. Silahkan e-mail saja ke poltak.simanjuntak@pajak.go.id.

Wakakakkkaakakaakakaka...

Anonim mengatakan...

Oi...ku masi ga percaya aja ama jawaban klienmu.
Sampe ketawa sendiri klo ingat itu...Dia becanda ato serius sih jawabnya?

about this blog...nice Bong...
Keep on writing yak.
Ntar ikut lomba antar blogger, sapa tau menang, nti kan isi blog mu dijadiin buku kyk " Kambing Jantan"
Have you read it???

Eits...ada yg ga ku suka
Kata "gila" itu loh
Kenapa hrs pake kata itu?
Aku pernah baca nih,
"menurut ucapanmu engkau dibenarkan, menurut ucapanmu engkau dihukum...

Kyk Poltak tuh walaupun agak2 narsis. (Oi Pak Fiskus yg ngaku2 ganteng, try to br difrent yak...hanya ikan mati yg ikutin arus)

Kresna KS mengatakan...

Dalam kegiatan yang berhubungan dengan transaksi ekonomi atau usaha ataupun pekerjaan, biasanya dapat mudah ditemui hubungan istimewa di dalamnya yang mempengaruhi kegiatan-kegiatan tersebut. Namun bagaimana hubungan istimewa tersebut apabila terkait dengan pengalihan aktiva? Simak penjelasan dalam https://www.krishandsoftware.com/blog/896/hubungan-istimewa-dalam-pengalihan-aktiva/